Pada RKUHP yang sedang dibahas Panja RKUHP Komisi III, ancaman pidana bagi tindak pidana Penghinaan mengalami peningkatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam RUU KUHP. Bahkan, KPK telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, Ketua Panja RKUHP DPR serta Kementerian Hukum dan HAM.